1.
Latar Belakang
· Monitoring
dan evaluasi (monev) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan desa.
Untuk Desa Pacing, monev realisasi APBDes tahun 2024 telah dilakukan pada 28
Juli 2025 oleh Pemerintah Kecamatan Bangsal .
· Tujuan
utamanya adalah memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana kerja dan
peraturan yang berlaku dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi masyarakat.
2.
Mekanisme Monev Semester I 2025
a.
Persiapan dan Dasar Hukum
· Tim
Fasilitator Kecamatan Bangsal mengacu pada regulasi dari DPMD Kabupaten
Mojokerto terkait pengelolaan APBDesa yang efektif dan akuntabel
· Dokumen
penting: RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), APBDes, serta lampiran
pendukung seperti kuitansi, laporan fisik, dan dokumentasi realisasi kegiatan.
b.
Pelaksanaan Monev
· Dilakukan
secara tatap muka oleh tim monitoring, menelaah:
Ø Kelengkapan
administratif dan keuangan.
Ø Kesesuaian
antara anggaran dan pelaksanaan program.
Ø Dampak
nyata terhadap masyarakat.
Metode
pengumpulan data meliputi verifikasi dokumen, wawancara dengan perangkat desa,
serta survei langsung di lapangan sebagaimana telah diterapkan sebelumnya.
c.
Laporan dan Tindak Lanjut
· Hasil
monev dituangkan dalam laporan resmi kepada pimpinan kecamatan dan disampaikan
dalam musyawarah desa (Musdes) agar masyarakat mendapatkan akses informasi dan
dapat memberikan masukan.
3.
Estimasi Struktur “Realisasi
Semester I 2025 Desa Pacing”
A.
Pendapatan Desa (Semester I 2025)
Komponen yang biasanya dinilai antara lain:
Ø Dana
Desa (DD)
Ø Alokasi
Dana Desa (ADD)
Ø Hasil
Aset Desa / Usaha Desa
Ø Bagi
Hasil Pajak & Retribusi
Ø Bunga
Bank dan Lain-lain
B.
Realisasi Anggaran – Presentase
Perbandingan realisasi terhadap anggaran: misalnya,
DD 70 %,
ADD 50 %,
dan seterusnya.
C.
Belanja Desa
Dibagi per bidang:
Ø Penyelenggaraan
Pemerintahan
Ø Pelaksanaan
Pembangunan
Ø Pembinaan
Kemasyarakatan
Ø Pemberdayaan
Masyarakat
Ø Penanggulangan
Bencana, Darurat, Mendesak
D.
Pembiayaan
Termasuk penerimaan atau pengeluaran pembiayaan, respek terhadap anggaran dan
realisasinya
E.
Evaluasi & Rekomendasi
Ø Analisis
bidang mana yang menjadi perhatian (misalnya pembangunan fisik yang rendah
realisasi).
Ø Rekomendasi
perbaikan ke depan: misalnya percepatan pembentukan TPK, peningkatan
transparansi via papan info desa, digitalisasi laporan, dan partisipasi
masyarakat melalui Musdes.
4.
Kesimpulan
Kegiatan
monitoring dan evaluasi (monev) atas realisasi APBDesa Desa Pacing untuk
Semester I Tahun Anggaran 2025 telah terlaksana dengan baik dan tertib. Secara
umum, penggunaan anggaran desa telah berjalan sesuai dengan rencana kegiatan
yang tercantum dalam APBDesa, meskipun Dari
hasil verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan, dapat disimpulkan bahwa:
a. Realisasi anggaran Semester I 2025
menunjukkan progres yang positif, dengan sebagian besar kegiatan sudah
terealisasi sesuai jadwal, khususnya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Dokumen pertanggungjawaban keuangan dan
pelaksanaan kegiatan umumnya lengkap dan sesuai, meskipun ditemukan beberapa
kekurangan dalam hal pencatatan dan pelaporan yang perlu perbaikan
administratif.
c. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
kegiatan desa cukup baik, namun perlu ditingkatkan terutama dalam pengawasan
dan musyawarah lanjutan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih
kuat.
d. Koordinasi antara perangkat desa dan
pihak kecamatan berjalan lancar, dan komunikasi dalam perencanaan serta
pelaporan kegiatan menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.
e. Terdapat beberapa kendala teknis seperti
keterlambatan penyaluran dana tahap I dan hambatan cuaca dalam pelaksanaan
pembangunan fisik, namun tidak berdampak signifikan terhadap capaian semester
I.
Secara
keseluruhan, monitoring ini menjadi dasar penting untuk evaluasi dan penyusunan
strategi pada Semester II, demi memastikan pelaksanaan APBDesa 2025 berjalan
maksimal, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Pacing terdapat
beberapa catatan teknis yang perlu segera ditindaklanjuti.
