Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di desa yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, dan transparan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 79 ayat 2A (RPJM dari 6 tahun menjadi 8 tahun) sesuai dengan masa ketentuan pasal 118 tentang masa jabatan Kepala Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa, setiap desa diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan maupun perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto melaksanakan Musyawarah Desa terkait Perubahan RPJM Desa (P-RPJM Desa), Perubahan RKP Desa (P-RKP Desa), serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa). Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan arah pembangunan desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta kondisi riil di lapangan.
Pelaksanaan Musyawarah Desa
1. Tujuan Musdes
Ø Menyelaraskan arah pembangunan Desa Pacing tahun 2025 dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
Ø Melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan yang sudah ada.
Ø Menetapkan perubahan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Peserta Musdes
Musdes dilaksanakan dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan kelembagaan desa, yaitu:
Ø Pemerintah Desa Pacing (Kepala Desa dan perangkat).
Ø Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ø Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW).
Ø Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta kelompok tani/nelayan/peternak.
Ø Perwakilan Perempuan di wakili oleh PKK
Ø Pendamping desa dan pihak terkait dari Kecamatan Bangsal.
3. Agenda Musdes
a. Pembahasan Perubahan RPJM Desa (P-RPJM Desa)
Ø Penyesuaian visi dan misi pembangunan desa agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Mojokerto.
Ø Perubahan prioritas pembangunan bidang infrastruktur, ekonomi, dan sosial sesuai kebutuhan desa.
Ø Penetapan program strategis desa jangka menengah.
b. Pembahasan Perubahan RKP Desa (P-RKP Desa) Tahun 2025
Ø Evaluasi program RKP sebelumnya.
Ø Penambahan kegiatan prioritas seperti ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan penguatan BUMDes.
Ø Penyusunan daftar kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
c. Pembahasan Perubahan APBDesa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2025
Ø Penyesuaian sumber pendapatan desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta pendapatan lain-lain).
Ø Perubahan belanja desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ø Penetapan prioritas alokasi anggaran baru, terutama Bantuan Keuangan Kabupaten.
4. Proses Musdes
Musdes dilaksanakan dengan tahapan:
- Pembukaan oleh Ketua BPD selaku pemimpin musyawarah.
- Pemaparan oleh Kepala Desa mengenai usulan perubahan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
- Diskusi dan tanya jawab oleh peserta musyawarah.
- Perumusan keputusan bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan peserta musdes.
- Penandatanganan berita acara sebagai dasar penetapan peraturan desa (Perdes).
Hasil Musdes
Berdasarkan hasil musyawarah, beberapa poin penting disepakati, antara lain:
- Perubahan RPJM Desa menekankan pada Ketahanan Pangan (pertanian, peternakan, ).
- Perubahan RKP Desa 2025 menambahkan program prioritas di bidang ketahanan pangan, pembangunan Pagar Gapura, serta pengembangan digitalisasi desa.
- P-APBDesa 2025 disesuaikan dengan kondisi pendapatan desa serta diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan permodalan BUMDesa.
Penutup
Pelaksanaan Musdes P-RPJM Desa, P-RKP Desa, dan P-APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Pacing, Kecamatan Bangsal merupakan wujud nyata praktik demokrasi desa. Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi langsung dalam perencanaan pembangunan, sehingga hasilnya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya Musdes ini, diharapkan pembangunan Desa Pacing di tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, berkesinambungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
